Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, bersama jajaran ungkap kasus tindak pidana. |
Padang, Rakyatterkini.com - Polda Sumatera Barat mengumumkan pengungkapan 24 kasus yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sepanjang Januari 2024.
Dalam konferensi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap berbagai kasus di wilayah hukumnya, termasuk kasus BBM subsidi, gas subsidi, pertambangan, kayu, dan perbankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, menyampaikan dari 24 kasus tersebut, 30 orang telah berhasil diamankan dan dijadikan tersangka.
Kasus yang diungkap mencakup berbagai tindak pidana, seperti pelanggaran terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM), penyalinan gas LPG subsidi, pertambangan ilegal, pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, dan pemalsuan Surat Utang Negara (SUN) oleh oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI).
Dirreskrimsus menjelaskan modus operandi para pelaku dalam kasus BBM bersubsidi adalah dengan memodifikasi tangki dan jeriken untuk pembelian BBM jenis biosolar dan pertalite, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, dalam kasus gas LPG bersubsidi, pelaku melakukan penyalinan gas dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 KG yang non-subsidi.
Dalam kasus pertambangan ilegal, pelaku menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan penambangan batuan dan emas tanpa izin. Kasus kayu melibatkan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah, sedangkan kasus Perbankan melibatkan oknum karyawan BNI yang diduga menggelapkan dana nasabah sebanyak Rp9 miliar lebih dengan modus pemalsuan SUN.
Kombes Pol Alfian menegaskan tindakan pelaku dalam beberapa kasus tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para pelaku yang berhasil diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum, dan Polda Sumbar terus berupaya menangani kasus-kasus tersebut dengan tegas. (*)