Notification

×

Iklan

Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024

Rabu, 17 Januari 2024 | 12:11 WIB Last Updated 2024-01-17T05:11:30Z

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.

Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4141/BKPSDM-PKP/XII/2023 melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Netralitas ASN merupakan prinsip krusial yang mewajibkan pegawai ASN menjalankan tugas dengan objektivitas, independensi, dan tanpa keberpihakan kepada partai politik atau kepentingan tertentu. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa setiap pegawai ASN harus menjalankan tugasnya tanpa memihak dan bebas dari pengaruh apapun.

Pentingnya netralitas ini ditekankan sebagai bagian dari integritas dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. 

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel.

"Surat Edaran ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan pegawai ASN dan Non ASN yang netral dan profesional, sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berlangsung dengan kualitas dan kedamaian," ujar Suhatri Bur, Selasa (16/1/2024).

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN, serta Pakta Integritas yang menekankan prinsip menjaga dan menegakkan netralitas, menghindari konflik, menggunakan media sosial secara bijak, dan menolak politik uang. 

Pemerintah Kabupaten juga melakukan pembinaan untuk memastikan pegawai tetap netral dalam proses pemilihan. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update