![]() |
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar saksikan penandatangani kerjasama Kalapas Kelas II B dengan Kadisdukcapil. |
Solok, Rakyatterkini.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, saksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kalapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus, dan Kepala Disdukcapil, Ratnawati.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi warga binaan Lapas, Rabu 17 Januari 2024.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah maju yang diambil oleh Lapas Kelas II B Solok dan Disdukcapil Kota Solok.
Kerjasama ini melibatkan pihak Bawaslu dan KPU Kota Solok, dengan tujuan memberikan kebebasan kepada warga binaan Lapas II B Solok untuk menyalurkan hak suara mereka dalam Pemilu 2024.
"Pemilu ini merupakan pesta rakyat, dan seluruh masyarakat, termasuk warga binaan lapas, diharapkan dapat meramaikannya. Semoga kegiatan ini berjalan baik dan lancar sampai akhir nanti," ujar Wali Kota Solok.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan amanat Undang-Undang yang menjamin hak pilih setiap warga negara.
Dalam hal ini, KTP Elektronik menjadi syarat utama untuk memilih, dan Lapas berupaya memberikan yang terbaik agar warga binaan lapas dapat ikut serta dalam pemilu.
"Hanya hak kebebasan yang terbatas di Lapas, namun hak lainnya tetap kami penuhi, termasuk hak suara. Kami bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Solok, dan kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya," tegas Kalapas.
Kalapas juga mengapresiasi kesigapan Disdukcapil Kota Solok dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU dan Bawaslu Kota Solok. (dd)