Notification

×

Iklan

Operasi Illegal Logging, Warga Simancuang, Solok Selatan Bersatu Lawan Pembalakan Liar

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:52 WIB Last Updated 2024-01-23T06:59:07Z

Pelaku pembabatan hutan diamankan petugas bersama masyarakat. | Foto Istimewa

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Warga Jorong Simancuang, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan, khawatir merebaknya illegal logging.

Penebangan hutan secara ilegal ini menjadi sumber risiko bencana alam seperti banjir, longsor, erosi, dan ancaman lainnya, meresahkan penduduk setempat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam menanggapi kejadian ini, warga melaporkan aktivitas illegal logging kepada pemerintahan nagari, melibatkan Wali Jorong Simancuang dan Wali Nagari Alam Pauh Duo, yaitu Irman Syahputra, Irman Syahputra langsung mengambil tindakan dengan menyurat kepada Dinas Kehutanan dan pihak berwajib.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Sungai Pagu, Iptu Azwar Zamzami, beserta anggota, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya membenarkan dugaan masyarakat, dan Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggerebekan terhadap pelaku illegal logging di Simancuang.

Waka Polsek Sungai Pagu, Ipda Henki, menjelaskan barang bukti ditemukan di tempat olahan kayu tidak jauh dari lokasi penebangan, bahkan terdengar bunyi mesin Senso dari lokasi tersebut. 

Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggerebek tiga tersangka, yaitu AD (30), DN (45), dan DY (45), beserta barang bukti berupa 1 unit senso dan kayu olahannya pada Selasa sore, 9 Januari 2024.

Polsek Sungai Pagu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Solok Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, melalui Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Tomy Yudha, turun langsung ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dengan membawa salah satu tersangka AD (30) untuk mencari titik lokasi penebangan yang dilakukannya.

Di TKP, rombongan penyidik bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Solok Selatan menemukan empat titik lokasi penebangan dan memasang police line. Tersangka DN dan DY diketahui sebagai mantan anggota Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN).

Penyelidikan lebih lanjut saat ini masih dalam proses, dan hasil dari Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batang Hari akan menjadi penentu apakah lokasi penebangan termasuk dalam wilayah hutan lindung. 

Kasus ini terus diawasi dengan harapan agar tindakan illegal logging dapat dihentikan dan pelaku dapat diadili sesuai hukum. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update