Notification

×

Iklan

Dituduh Lakukan Rudapaksa, Dodi Hendra Lakukan Klarifikasi, Ini Tanggapan Pengacara Korban

Senin, 08 Januari 2024 | 12:29 WIB Last Updated 2024-01-08T05:29:38Z

Dituduh Lakukan Rudapaksa
Dodi Hendra.

Solok, Rakyatterkini.com - Menanggapi laporan terhadapnya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang perempuan berinisial HKN (18), sebagai ART di rumahnya, Dodi Hendra memberikan klarifikasi. 

Pada 26 Desember 2023, hari yang disebut korban sebagai hari kejadian, Dodi Hendra menyatakan bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 7.00 WIB, HKN (18) meminta izin untuk pergi melayat ke tempat temannya yang meninggal. 

Pada pukul 11.00 WIB, HKN kembali ke rumah. Terkait tuduhan yang diajukan dalam laporan, yang terjadi pada pukul 09.00 WIB, Dodi Hendra menegaskan bahwa pada saat itu HKN tidak berada di rumahnya, menganggap situasi tersebut sangat janggal.

Dodi Hendra melanjutkan bahwa pada tanggal tersebut, ia bersama tim pemenangan tengah menggelar rapat di rumahnya, sehingga rumah dalam keadaan cukup ramai. Bahkan, kedua orang tua pelapor juga hadir pada saat itu. 

Dengan logika tersebut, Dodi Hendra mempertanyakan bagaimana mungkin ia dituduh melakukan tindak pidana jika korban yang mengaku tidak berada di rumah dan situasinya ramai karena ada rapat.

Pada 30 Desember 2023, Dodi Hendra mengaku telah memarahi HKN karena meminta izin keluar pada pukul 01.00 WIB dini hari. Ia juga memperingatkan bahwa mereka yang keluar pada malam hari akan dikeluarkan dari tim. 

Elita Susanti.

Lebih lanjut, pada 31 Desember 2023, orang tua korban datang ke rumahnya dan langsung menuduh Dodi Hendra melakukan tindak pidana terhadap anaknya. 

Mereka meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai modal usaha bagi HKN, dengan ancaman melaporkan ke polisi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dodi Hendra menegaskan bahwa ia tidak akan mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukannya dan bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi. Ia menyatakan bahwa ini adalah masalah hukum, dan ia meminta aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai aturan.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Elita Susanti, memberikan tanggapan terhadap klarifikasi Dodi Hendra. 

Elita Susanti menjelaskan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum korban menghargai klarifikasi dari terlapor, namun tetap akan menjalani proses hukum yang telah dilaporkan sebelumnya. Elita Susanti menegaskan bahwa apakah terlapor bersalah atau tidak, akan ditentukan oleh putusan hakim.

Elita Susanti juga berharap kepada awak media untuk menuliskan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, terutama terkait penulisan identitas korban, dan memohon agar menghormati hak-hak klien mereka selaku korban. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update