Notification

×

Iklan

Badan Bank Tanah Buka Pintu Kesejahteraan Bagi Petani di Kabupaten Solok

Minggu, 14 Januari 2024 | 10:00 WIB Last Updated 2024-01-14T08:39:18Z

Sosialsasi tanah cadangan umum negara di Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Badan Bank Tanah melaksanakan sosialisasi mengenai Tanah Cadangan Umum Negara di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sabtu (13/1/2024).

Materi sosialisasi Badan Bank Tanah berfokus pada tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati yang diberikan oleh pemerintah pada 1990 untuk perkebunan kopi di Bukit Gompong, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi mengelola tanah sesuai fungsinya.

San Yuan Sirait, Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah Badan Bank Tanah, menjelaskan setelah peringatan yang tidak diindahkan oleh perusahaan pada tahun 2010, pemerintah menarik Hak Guna Usaha (HGU) dan membekukan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut pada tahun 2013, menjadikan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan kemudian menjadi tanah Negara.

Pada tahun 2021, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 dengan tugas memastikan tanah tersebut dimanfaatkan, tidak terlantar. 

Badan Bank Tanah akan menata 450 hektare untuk reforma agraria, dimana 200 hektare diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk dikelola sesuai kebutuhan, seperti untuk pendidikan, perkantoran, kesehatan, wisata, atau perkebunan milik Pemda.

Petani yang telah menggarap tanah tersebut akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun untuk memastikan pemanfaatan yang tepat. Setelah 10 tahun, hak kepemilikan akan diakui, dan sertifikat akan diberikan.

Retni Humaira, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, menyatakan bahwa program ini memberikan kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas untuk pengembangan infrastruktur, seperti pembukaan jalan usaha tani dan lainnya.

Tindak lanjut dari sosialisasi ini akan melibatkan pemasangan tanda batas pada 17 Januari, diikuti dengan pengukuran dan inventarisasi data penggarap. 

Proses pembuatan sertifikat akan tetap melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat penggarap menyambut baik langkah ini karena memberikan kepastian hak atas tanah yang mereka garap. 

Salah satu Ketua Kelompok Tani, Musrizal, menyampaikan rasa bangganya dan terima kasih kepada Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Solok, Badan Pertanahan Nasional, dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update