![]() |
Kejaksaan Solok Selatan adakan penyuluhan hukum. |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyelenggarakan program pembinaan dan penyuluhan hukum kepada seluruh wali nagari dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (hakordia) 2023 dengan tema 'Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju'.
Beliau menekankan pentingnya kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat bahwa usaha ini tidak dapat dilakukan secara terpisah.
Fitriansyah berharap dapat mencegah tumbuhnya dan berkembangnya praktek korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.
"Kita perlu saling mengingatkan, dan semoga penyuluhan hukum yang kami berikan hari ini dapat memberikan manfaat bagi semua peserta," ujar Fitriansyah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Irvan Rahmadani Prayoga, memberikan materi terkait peran Kejaksaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Materi tersebut mencakup pemahaman tentang bentuk-bentuk perbuatan korupsi dan upaya pencegahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irvan juga menjelaskan lima potensi penyimpangan Tipikor pada tingkat desa, termasuk penyimpangan alokasi dana desa, dana desa, pengelolaan aset desa, pungutan pajak yang tidak disetor ke kasda, dan pemufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak atau retribusi daerah.
Kapidsus Kejaksaan Negeri Solok Selatan berharap agar Kejaksaan, OPD, dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok Selatan dapat bekerja sama dalam pencegahan Tipikor dengan menerapkan strategi preventif, detektif, dan represif.
Ia juga mengimbau kepada OPD untuk memanfaatkan dana Alokasi Dana Desa (DAK) secara optimal agar tidak melewati batas waktu tahun anggaran. (alwis)