Peserta rapat foto bersama. |
Solok, Rakyatterkini.com - Pendistribusian logistik untuk Pemilihan Umum 2024 dianggap sebagai langkah paling krusial.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, yang diwakili Gadis, Koordinator Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, secara resmi membuka kegiatan dengan tema Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Pengawasan Tahapan Logistik, Kamis (14/12/2023).
Gadis mengatakan saat ini berada dalam tahapan kampanye, di mana Bawaslu memiliki tugas pengawasan untuk memastikan bahwa kampanye berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengapresiasi kehadiran panwascam yang tetap bersemangat mengikuti materi-materi dalam mengawasi tahapan kampanye. Beliau berharap agar panwascam menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam menjalankan tugas, perlu memahami setiap persoalan dan pelanggaran, terutama potensi pelanggaran dalam tahapan pendistribusian Logistik Pemilu. Beliau berharap agar para peserta memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.
Dr. Yusrial menyebutkan bahwa dasar hukum pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Perpu 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta Perbawaslu no 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Penegak hukum pemilu melibatkan pelanggaran pemilu, penegakkan hukum pemilu, sengketa pemilu, dan kemungkinan pelanggaran dalam pendistribusian Logistik. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara tingkat PPK, PPS, dan KPPS merupakan fokus pengawasan.
Yusrial juga menyoroti perlengkapan Pemilu, termasuk kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, sege, dan alat coblos. Potensi pelanggaran pidana Pemilu dalam pendistribusian logistik mencakup pengrusakan logistik pemilu, dan penegakan hukum pemilu dilakukan di Sentra Gakkumdu.
Mantan Anggota KPU Kabupaten Solok tersebut menekankan bahwa tahapan pendistribusian logistik memiliki potensi pelanggaran administrasi terkait waktu, tempat tujuan, dan jumlah logistik pemilu. Oleh karena itu, beliau berharap agar terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan pihak kepolisian.
Iptu Ronal Hidayat dari Satreskrim Polres Kota Solok mengimbau panwascam untuk memastikan pendistribusian logistik pemilu dan memahami potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan ini. (dd)