![]() |
Tersangka saat diamankan petugas. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang ungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan, Minggu (5/11/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Darma Ardiyanki, menerangkan, kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Korban, berinisial HA, berusia 57 tahun yang tidak bekerja, tinggal di Jl. Sultan Machmud Gg. Mentigi Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Sementara tersangka, berinisial D, berusia 38 tahun.
Motif tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut/perdebatan masalah tarif pembayaran uang jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) sesama jenis, terang AKP M. Darma Ardiyanki.
Kronologis kejadian Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.
Korban mendatangi tersangka, dan mengajaknya bermain. Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis.
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jl. Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. (mh)