Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar bersama pejabat lainnya foto bersama. |
Painan, Rakyatterkini.com - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar meletakan batu pertama pembangunan/revitalisasi pasar di Kota Painan.
Revitalisasi pasar itu direncanakan menelan biaya sebesar Rp53.333.000.000, yang bersumber dari APBN/Tahun 2023-2024.
"Alhamdulillah, dan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia atas terlaksanaknya pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar di Painan ini," ucap Bupati Rusma Yul Anwar bersyukur.
Bupati mengatakan, program revitalisasi pasar di Painan ini telah ditunggu sejak lama, dan kini sudah datang. Diharapkan program revitalisasi pasar ini dapat terlaksana dengan baik, tanpa hambatan sama sekali.
Sebab, untuk mendapatkan program revitalisasi pasar ini tidak terlepas sinergitas yang baik antara pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Pasar dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan.
"Keberadaan pasar di Painan ini cukup strategis karena berada di pusat kota, sangat sinergis untuk melayani pariwisata ke depan. Argumentasi ini juga, yang kita sampaikan dalam usulan kepada kementerian untuk mengembangkan pasar ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Barat, Kusworo Darpito, mengatakan, pembangunan Pasar Painan dilakukan untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai prasarana perdagangan dan perekonomian rakyat, sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan menjadi salah satu ikon Kabupaten Pesisir Selatan.
Bangunan Pasar Painan yang sedang dibangun ini terdiri dari tiga lantai, yaitu lantai dasar untuk los dan kios, lantai satu dan dua untuk kios, serta lantai atap, dengan total luas bangunan keseluruhan sebesar 8.077 meter persegi. Pasar Painan direncanakan dapat menampung 533 pedagang.
Pasar Painan masuk ke dalam usulan pasar yang dibangun oleh Kementerian PUPR berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1122/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, serta Penetapan Daftar Rincian Detail Nama. (baron)