Notification

×

Iklan

Diduga Palsukan Dokumen Kematian, Seorang Ibu Lapor ke Polsek Pasaman

Senin, 02 Oktober 2023 | 18:02 WIB Last Updated 2023-10-02T11:02:49Z

Kantor Polsek Pasaman.

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Diduga palsukan data kematian seorang ibu rumah tangga, Sukni Arti (48 ) melapor ke Polsek Pasaman, Pasaman Barat, Sumbar Senin (2/10/2023).

"Data saya dipalsukan, saya masih hidup, tetapi ada seseorang yang melaporkan saya ke Dinas Capil dan Kependudukan Pasaman Barat bahwa saya telah meninggal dunia, sehingga hak-hak  kependudukan dan kewarganegaraan saya jadi hilang," kata Sukni Arti usai melaporkan kasus ini, Senin (2/10/2023)  di SPKT Polsek Pasaman.

Akibat laporan data kematian dirinya tersebut dia mengalami banyak kerugian dalam berurusan. Dia mengetahui datanya dipalsukan saat dirinya mengambil uang melalui ATM di Pekan Baru.

Pihak bank menyatakan datanya sudah hilang dan dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Pasaman Barat, sehingga tak bisa mengambil uang di bank.

Atas kecurigaan itu, Sukni Arti menelusuri dan mempertanyakan ke Dinas Capil Pasaman Barat kenapa data kependudukannya sudah dihapus.

"Pihak Dinas Capil menjelaskan dan memberikan dokumen, bahwa ada orang yang melaporkan Sukni Arti sudah meninggal dunia dan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh  Walinagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Nagari, Eka Putra tertanggal 31 Oktober 2022. 

Maka atas dasar itulah kami pihak Capil mengeluarkan Akte Kematian Sukni Arti," kata pihak petugas Capil seperti ditirukan Sukni Arti. 

Dalam surat keterangan walinagari itu, disebutkan Sukni Arti telah meninggal dunia pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 15.00 WIB di rumah duka Kejorongan Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Atas dasar itulah terbit akte kematian dari Dinas Catatan Sipil Pasaman Barat yang dikeluarkan pejabat yang berwenang pada 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Hj Yulisna SH, Alhamdulillah sampai sekarang saya masih hidup," kata Sukni Arti.

Dari dokumen yang dia dapat dari Dinas Catatan Sipil dia menduga yang memalsukan dokumen kematian tersebut adalah atas nama Siska (32), Ruwaida (38) dan Fatmawati, (35).

"Siska dan Ruwaida saya tidak kenal, tapi kalau Fatmawati adalah adik ipar saya (adik suami), saya tidak tahu apa motif mereka sampai memalsukan data saya, sampai saya dilaporkan ke dinas Capil sudah mati," katanya. 

Kejadian itu berawal sejak suaminya Dalisma warga Batang Lingkin itu yang sudah lama meninggal dunia. Dua anaknya hak asuhnya diambil oleh adik Iparnya Fatmawati. 

Dia mengakui memang ada perselisihan antara dia dan adik iparnya. Tetapi kenapa sampai dia tega membuat memalsukan data kematiannya. 

"Sampai saat ini saya tidak diizinkan untuk bertemu dengan dua putri saya yang masih kecil-kecil yakni masih bersekolah TK dan SD. Sehingga dia kembali ke rumah orangtuanya di Bonjol Kabupaten Pasaman," kata Sukni Arti.

Kepada polisi dia mengadu agar mendapat keadilan, supaya data dokumen kematiannya dicabut lagi, dua putrinya dikembalikan, termasuk harta benda yang ditinggalkan suaminya dikembalikan serta hak-hak non materilnya dipulihkan kembali. 

Dia bersama pihak keluarga sudah berupaya mendatangi pihak walinagari untuk dimediasi dan penyelesaikan masalah, tetapi seolah-olah dipermainkan atau tak diacuhkan. Maka dia bersama keluarga memutuskan melaporkan kasusnya ke Polsek Pasaman untuk mencari keadilan.

Kapolsek Pasaman AKP Defrizal, membenarkan telah menerima laporan atas nama Sukni Arti, Senin 2 Oktober 2023 dengan nomor: TBL/84b/X/2023/SPKT/Polsek Pasaman tertanggal 2 Oktober 2023 perihal perkara pemalsuan surat Kutipan Akte Kematian. Pelapor diterima oleh Bintara SPKA AIPDA Donni Armadi.

"Kita akan dalami dulu perkaranya dengan memanggil para saksi-saksi yang terkait. Terlapornya adalah Siska, Ruwaida dan Fatmawati, nanti perkembangnya akan kita beritahu,"  kata Kapolsek Defrizal. (junir sikumbang/wartawan rakyatterkini.com)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update