![]() |
Kasi Intelijen Kejaksaan Pasaman Barat, Henri Setiawan. |
Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Gugatan mantan Direktur PDAM Pasaman Barat, Helju Sepli Tuhari, atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat.
Hal tersebut, disampaikan dalam putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat
Nomor : 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023 tentang, gugatan perbuatan melawan hukum mengenai penetapan atau ditetapkan surat keputusan Bupati Barat Nomor 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 Tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gumilang tertanggal 26 November 2021 silam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Pasaman Barat, Henri Setiawan, kepada wartawan Jumat (26/10) menjelaskan Jumat 26 Oktober 2023, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Nofwandi, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat terhadap pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum mengenai penetapan atau ditetapkannya surat keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Pasbar.
Helju Sepli Tuhari selaku penggugat, melakukan gugatan terhadap tergugat Bupati Pasaman Barat yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang Pemberhentian Direktur PDAM Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tertanggal 26 November 2021 telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat secara materil sejumlah Rp. 1.606.344.262, dan kerugian immateril sejumlah Rp.1.000.000.000.
Disebutkan dalam siaran pers tersebut, berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Pasaman Barat yang dibacakan tangal 25 Oktober 2023 Majelis Hakim Pengadilan negeri Pasaman Barat telah memutus perkara dimaksud seperti termuat dalam putusan sela Nomor: 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam eksepsi
Menerima eksepsi tergugat mengenai eksepsi kompetensi absolut tersebut, menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Dalam pokok perkara
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verkelaard): menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00.
Setelah menerima salinan putusan tersebut, selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menentukan sikap dan akan dilakukan konferensi. (junir sikumbang)