DPRD Tanah Datar setujui Ranperda PDRB menjadi Perda. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Tanah Datar, terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (17/10/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani. Rapat paripurna tersebut juga diikuti 25 anggota serta Sekretaris Dewan Yuhardi.
Selain itu, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, bersama unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan wali magari se-Tanah Datar.
Adapun pada sidang tersebut disepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu dan Bupati Eka Putra.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama pimpinan DPRD. |
Sebelumnya, hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di bacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero.
Benny Apero menyampaikan sebelum mengambil keputusan bersama Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023.
Pada 16 Oktober 2023 dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda.
Lebih lanjut, Benny Apero sampaikan dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.
Dengan ditetapkannya Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.
Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bupati mengharapkan apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya. (adv)