Terdakwa, keluarga dan kuasa hukum ucapan rasa syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat. |
Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat putus bebas empat terdakwa yang panen buah kelapa sawit di kawasan hutan produksi Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (31/8/2023).
Empat terdakwa tersebut adalah Eksis, Ahmad Madani, Pahot dan Febrian Teguh Yulianto. Febrian Teguh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat 4 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana (onslag) tetapi perdata. Untuk itu terdakwa agar dilepaskan dari tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan kembali, " kata Ketua Majelis Hakim, Riskar Stevanus Tarigan, saat membacakan amar putusan kepada 4 terdakwa secara terpisah di ruang Sidang PN setempat Kamis (31/8/2023).
Saat membacakan putusan, sidang yang dipimpim Hakim Ketua Riskar Stevanus Tarigan itu, disambut suasana tangis keluarga terdakwa serta dengan ungkapan rasa syukur membaca Alhamdulilah.
Dalam putusan tersebut, juga terjadi beda pendapat tiga majelis hakim (dissenting opinian), tetapi dalam memutuskan lepas, ketiga hakim Riskar Stevanus Tarigan, Suspim Nainggolan (hakim anggota I) dan Ilman Maulana Yusuf (hakim anggota II) tidak ada perbedaan pendapat.
Hakim berpendapat bahwa perkaranya masuk ranah perdata bukan pidana.
Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar 4 terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya. Sementara barang bukti yang disita, uang hasil penjualan buah sawit, mobil agar dikembalikan kepada pemiliknya semula.
Atas putusan lepas majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Rudi, mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya JPU mendakwa empat orang itu secara bersama-sama, turut serta membawa alat berat yang patut diduga untuk kegiatan di kawasan hutan negara tanpa izin.
Mereka juga didakwa melakukan pengangkutan, membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit, memasarkan, menjual hasil kebun di kawasan hutan lindung Air Bangis, Pasaman Barat.
Keempat terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Kerusakan Hutan jo pasal 55 KUHP dengan tuntutan bervariasi. Terdakwa dituntut bervariasi antara 3-4 tahun.
Tiga hakim membacakan putusan secara bergilir dimulai dari terdakwa Eksis, kedua terdakwa Ahmad Madani dan Pahot secara bersama yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Sedangkan Febrian Teguh Yulianto putusannya dibacakan terakhir sendiri sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam tuntutan Febrian Teguh berperan menyuruh melakukan pengambilan, atau membeli sawit kepada ketiga terdakwa.
Penasehat Hukum Eksis, Ahmad Madani, Pahok dari Perkumpulan Kantor Hukum Viat Justicia, Ihda Riska Matondang Cs merasa bersyukur atas putusan terhadap kliennya tersebut.
Secara terpisah Penasehat Hukum Febrian Teguh Yulianto dari LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat, Samaratul Fuad, Abdul Gany, Ihsan Riswandi juga menyampaikan rasa syukurnya atas putusan hakim tersebut.
Menurut Samaratul Fuad, dari awal perbuatan empat terdakwa mamanen sawit di kebunnya sendiri. Bahkan dari pengakuan terdakwa kebun itu sudah dipanen orangtuanya sejak 1943 dan tidak ada tanda-tanda kawasan hutan lindung.
"Artinya alasan hakim melakukan putusan bebas terhadap empat terdakwa sangatlah tepat, karena kasus ini masuk ranah perdata (konflik agraria) bukan masalah pidana. Selesaikan dulu kasus konflik agratianya baru bisa dipidana," kata Samaratul Fuad.
Buktinya, kata Fuad, ada masyarakat yang memanen sawit di lahan yang sama tetapi tidak kena pidana, atau ditangkap polisi. "Lalu kenapa klien saya panen di lokasi yang sama dipidana,"? kata Fuad.
Awal diajukannya ke empat terdakwa ke persidangan adalah ketika kempat terdakwa melakukan panen, mengangkut sawit, menjual sawit, dan memasukkan alat berat ke kawasan hutan negara di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas ,Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar sekitar Januari 2023 lalu.
Akibatnya, terdakwa Eksis, Ahmad Madani, Pahot ditangkap polisi dan perkaranya yang ditangani penyidik Polda Sumbar dan sudah ditahan sejak 24 Januari 2023 lalu. Sedangkan terdakwa Febrian Teguh Yulianto ditahan penyidik Polda Sumbar sejak 29 Maret 2023.
Salah satu buntut ditangkapnya warga Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis tersebut, sekitar 1.500 warga Air Bangis melakukan aksi unjukrasa besar-besaran ke kantor Gubernur Sumatera Barat pada 31 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 lalu, hingga di paksa pulang ke Air Bangis.
Salah satu tuntutan pendemo waktu itu, adalah agar membebaskan warganya yang ditahan akibat panen di kawasan hutan negara dan ditangkap Polda Sumbar.
Pendemo juga menolak rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis. Mereka khawatir kehilangan lahan yang menjadi sumber nafkah selama puluhan tahun. Karena di sana akan dibangun kawasan industri dan pabrik besar.
Pengakuan warga pendemo, Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU ABS) membuka peron (tempat penampungan dan pembelian buah sawit).
Semua warga Jorong Pigogah Patibubur diwajibkan menjual sawit kepada KSU tersebut. Hal itu lah yang melatar belakangi mereka bertolak untuk berdemo ke kantor Gubernur Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah mengusulkan proyek strategis nasional (PSN) itu dengan kondisi lahan clear dan clean seluas 30.000 hektare untuk dibangun kawasan industri nasional kepada pemerintah pusat, tetapi belum dijawab pemerintah pusat, sementara di masyarakat sudah menimbulkan kegaduhan dan unjukrasa besar-besaran. (junir sikumbang)