Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Sardison, menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, mengusulkan 3.222 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum, terdiri dari 3.187 narapidana dan 35 orang anak binaan, usulan tersebut seluruhnya disetujui untuk mendapatkan remisi umum.
Besaran remisi bervariasi mulai dari 1 bulan sd 6 bulan pengurangan masa pidana. Adapun jumlah warga binaan se Kepulauan Riau per 17 Agustus 2023 sebanyak 4.661 orang, terdiri dari 4.053 orang narapidana, dan 608 orang tahanan.
Pemberian remisi umum untuk wilayah Kepulauan Riau dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Sardison kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum.
Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana, dan anak binaan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun narapidana penerima remisi umum terbanyak untuk wilayah Kepulauan Riau berasal dari Lapas kelas IIA Batam sebanyak 889 orang narapidana.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan pesan untuk narapidana dan anak binaan yang masih menjalani pembinaan untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan, karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas / Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti.
Kepada narapidana dan anak binaan yang sudah dinyatakan bebas beliau berpesan kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Syarat-syarat narapidana dalam pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (mh)