Notification

×

Iklan

Melihat Posisi Utang Pemerintah, Turun Rp62 Triliun, Namun Tetap Tersisa Rp7.787 Triliun

Rabu, 28 Juni 2023 | 17:53 WIB Last Updated 2023-06-28T10:53:11Z

Ilustrasi.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Mei 2023, utang pemerintah tercatat sebesar Rp7.787,51 triliun atau 37,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp62,38 triliun dari posisi utang pada bulan sebelumnya yang mencapai Rp7.849,89 triliun.

Penurunan tersebut terjadi baik dari segi nominal maupun rasio, karena pemerintah telah membayar utang yang lebih besar daripada menerbitkan utang baru.

"Posisi utang mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh pembayaran cicilan pokok utang yang melebihi pengadaan atau penerbitan utang baru, baik melalui instrumen pinjaman maupun surat berharga negara (SBN)," seperti yang dikutip dari buku APBN KiTA pada Rabu (28/6/2023).

Utang pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah dikuasai oleh instrumen SBN sebesar 89,04%, sedangkan sisanya adalah pinjaman sebesar 10,96%.

Secara rinci, utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp6.934,25 triliun pada Mei 2023. Jumlah tersebut terdiri dari SBN domestik sebesar Rp5.594,92 triliun, yang terdiri dari Surat Utang Negara sebesar Rp4.536,89 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.058,03 triliun.

Sedangkan utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing mencapai Rp 1.339,33 triliun pada Mei 2023. Jumlah ini terdiri dari Surat Utang Negara sebesar Rp1.040,39 triliun dan SBSN sebesar Rp298,94 triliun.

Selain itu, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman mencapai Rp 853,26 triliun hingga Mei 2023. Pinjaman tersebut terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp24,09 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp829,17 triliun.

Kemenkeu menegaskan bahwa posisi utang pemerintah masih berada dalam batas aman, dengan rasio utang yang jauh di bawah 60% PDB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini juga masih sesuai dengan strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 yang telah ditetapkan di kisaran 40%.

Hingga akhir Mei 2023, jatuh tempo utang Indonesia juga dianggap aman dengan rata. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update