Notification

×

Iklan

Walikota Solok Tegaskan Perda Ketertiban Umum Harus Dijalankan dengan Baik

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:11 WIB Last Updated 2023-05-10T15:11:22Z

Walikota Solok, Zul Elfian Umar, dihadapan OPD.

Solok, Rakyatterkini.com - Kota Solok telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum. Tentunya harus dipahami, karena ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah Kota Solok bersama seluruh warga.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, Rabu 10 Mei 2023, mengatakan semua warga harus memahami serta menjalankan Perda Ketertiban Umum, karena masih banyaknya terlihat bangunan liar, pedagang yang berjualan atau parkir yang memakan badan jalan, serta ternak warga yang berkeliaran di jalanan.

"Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah harus bersih, indah, sehat, tertib," ujar walikota.

Selama ini Pemko Solok telah memberikan toleransi kepada masyarakat untuk berdagang, namun tampaknya ada yang telah kebablasan, maka dari itu ke depannya tidak boleh ada lagi pelanggaran dan harus secepatnya disikapi dan susun langkah strategis penanganannya.

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan ini sudah cukup sering dibahas namun belum ada langkah nyata yang dilakukan. Untuk itu kepada setiap OPD agar senantiasa memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Ke depannya jika ada bangunan yang baru dibangun dan berpotensi akan terjadi pelanggaran harus diantisipasi sedini mungkin, setelah itu jika diperlukan konsolidasi internal, segera lakukan dan jangan tunggu-tunggu lagi, tegas Ramadhani. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update