Notification

×

Iklan

Kabel Genset Hotel Marlin Dicuri, Pelaku Diamankan Polsek Tanjungpinang Kota

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:32 WIB Last Updated 2023-05-25T10:32:08Z

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo, saat konferensi pers.

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com – Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus pelaku kasus indak pidana pencurian spesialis kabel di Jalan Pos No. 25, Tanjung Pinang, Polresta Tanjungpinang, Kamis, (25/5/2023).

Pelaku berinisial (BS) 27 Tahun dengan barang bukti yang diamankan satu karung yang berisi kabel dengan berat 51 kg dan satu sepeda motor Yamaha Mio warna Putih BP 5743JW.

Satu keranjang berwarna cokelat, akibatnya kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta. "Saat ini pelaku telah di tahan di Polsek Tanjungpinang Kota.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo memimpin langsung dan mengungkapkan aksi pelaku (BS) mendatangi Hotel Marlin untuk memantau lokasi genset yang terletak di belakang Hotel Marlin.

Kejadian pada Senin (15-05-2023) sekitar pukul 13.30 Wib, pelapor (EJI) sedang di tempat bekerja di Hotel Melin mengecek mesin genset secara berkala.

Pada saat mau menghidupkan mesin tersebut tidak menyala, lalu EJI mengecek dengan menggunakannya Tespen namun tidak ada nampak pengapian di mesin tersebut.

Selanjutnya EJI mencoba mengecek Bracker dan diketahui kabel sudah putus dan sudah dicuri orang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Tanjungpinang.

Kapolsek mengatakan tersangka BS mendatangi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji.

Aksinya mencurian kabel di Hotel Melin tersebut sudah dua kali yaitu pertama dia mencuri sendiri, kedua bersama kawannya namun kawan pelaku sudah melarikan diri dan sedang di tindak lanjuti (DPO). 

Pelaku mengatakan, hasil barang curian itu akan digunakan untuk membayar kost. “Saya jual di Batu 8 seharga Rp.4.700.000 untuk bayar kost.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun. (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update