Notification

×

Iklan

31 Pengedar Narkotika Diamankan, Polisi Sita 9 Kilo Ganja

Selasa, 16 Mei 2023 | 22:15 WIB Last Updated 2023-05-16T15:15:58Z

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Painan, Selasa (16/5/2023).

Painan, Rakyatterkini.com – Polisi Resor Pesisir Selatan, melalui Satresnarkoba gencar memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. T

Terhitung sejak Januari hingga 5 Mei 2023, sebanyak 27 kasus berhasil diungkap dengan menetapkan 31 tersangka tindak pidana narkotika.

"Untuk 27 kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Namun yang paling banyak adalah di Kecamatan Pancung Soal sebanyak 6 kasus dan Kecamatan Sutera 4 kasus," ujar Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Painan, Selasa (16/5/2023).

Dari 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 30 diantaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan. 

"Pada saat ini ada satu orang yang kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 9.675 gram di wilayah hukum Polsek Pancung Soal. Saat ini pelaku masih kami buru," kata Novianto.

Kapolres merinci, semua jumlah barang bukti yang disita polisi sejak Januari hingga 5 Mei 2023 adalah sabu seberat 23,49 gram dan ganja 9.683,61 gram.

"Peran tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika adalah pengedar jenis sabu sebanyak 24 orang dan pengedar jenis ganja 2 orang. Sementara pemakai jenis sabu, 5 tersangka dan pemakai jenis ganja nihil dengan total sebanyak 31 tersangka," ucapnya lagi.

Namun demikian, ia berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya sepanjang masa. Hal tersebut dibuktikan dengan mengintruksikan kepada masing-masing Polsek dan jajaran untuk melakukan tindakan tegas kepada penyalahguna narkoba di wilayah hukum masing-masing.

"Kepada masing-masing Polsek saya instruksikan dalam satu bulan, satu kasus penyalahguna narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, terhadap pengedar bakal dilakukan penindakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Sementara terhadap pemakai, selama tahun 2023 dilakukan permintaan assesment ke BNNP Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak lima orang tersangka.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 122 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update