Notification

×

Iklan

Persoalan PDAM Kota Solok dengan Pemkab, Heppy: Bukan Tidak Mau Membayar, Tapi ada Permintaan Penangguhan Pembayaran

Selasa, 11 April 2023 | 22:10 WIB Last Updated 2023-04-11T23:09:48Z

PDAM Kota Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Persoalan pembayaran retribusi atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok, yang digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok, dijelaskan oleh Kadis Kominfo Kota Solok.

Terkait dengan permasalahan itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan, Selasa (11/4/2023) menjelaskan bentuk kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok.

Kerjasama itu diatur dengan perjanjian kerja sama (PKS) pada 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani, selama lima tahun (periode 2019-2024).

Terhitung sejak Januari 2019 sampai Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. 

"Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari s.d Mei 2022) dengan nilai Rp174.703.838,” jelasnya Heppy Dharmawan. 

Pada 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal pembayaran kontribusi sumber mata air nagari. 

Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

“Adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemkab Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini. Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35-37 juta per bulan,” tambahnya.

Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan tersebut, namun belum mencapai kesepakatan bersama.

Rabbiluski mengungkapkan PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok pada 4 April 2023, yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada 2019. 

Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat.  

Heppy Darmawan mengatakan permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok, dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin. Tidak membiarkan berlarut-larut, sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini adalah masalah administrasi, Pemko Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun warga Kota Solok,” ujar Kadis Kominfo Kota Solok itu. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update