Notification

×

Iklan

Pemkab Pasaman Tetapkan Standar Zakat Fitrah dan Fidyah

Jumat, 07 April 2023 | 15:28 WIB Last Updated 2023-04-07T08:28:05Z

Surat Edaran Bupati Pasaman tentang standar zakat fitrah dan fidyah.

Pasaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menetapkan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 M di daerahnya, Rabu (5/4/2023).

Itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 M. 

Dimana, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.

Dalam surat tersebut, diterangkan diantaranya. Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp38.000

Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp35.000 dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp33.000

Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Ketua MUI Kabupaten Pasaman, Camat se Kabupaten Pasaman dan Pengurus Masjid/Musholla/Surau /Amil se Kabupaten Pasaman.

Benny Utama juga mengatakan, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri.

Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1, 25 kg/5 tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp20.000/hari. (St.M)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update