Notification

×

Iklan

Bupati Pasaman Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi

Senin, 06 Februari 2023 | 15:31 WIB Last Updated 2023-04-06T08:35:17Z

Bupati Pasaman, Benny Utama, terima penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar.

Pasaman, Rakyatterkini.com - Pemkab Pasaman berhasil peroleh penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumbar.

Nilai yang diperoleh Kabupaten Pasaman tahun ini jauh melompat dari tahun sebelumnya, karena di tiga tahun sebelumnya Pasaman berada di zona kuning, namun dalam Satu Tahun Pemerintahan Bupati Benny Utama, Pasaman berhasil naik peringkat di zona hijau.

Atas keberhasilan itu, Bupati Pasaman H. Benny Utama menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, Senin (6/2/2023).

"Alhamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI, kita berhasil memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ucap Bupati Benny Utama.

Atas prestasi yang diraih, Bupati ‘senior’ ini mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang diberikan, serta sudah memantau dan menilai kinerja Pemerintahan Kabupaten Pasaman.

Menurut Benny Utama, tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik –sepetti pemerintah daerah, semakin hari semangkin meningkat, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

UntIa berharap, penghargaan ini akan mampu menstimulan peningkatan standar pelayanan publik di seluruh instansi dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman.

“Tidak ada pilihan bagi kita selaku ASN, selain harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati dan berikan yang terbaik buat daerah dan rakyat Pasaman,” tekan bupati.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, menjelaskan penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.

Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

Adapun komponennya berupa Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan). (St.M)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update