Notification

×

Iklan

Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing

Jumat, 10 Maret 2023 | 19:25 WIB Last Updated 2023-03-10T12:25:46Z

Kedua tersangka dibawa ke Lapas Teluk Kuantan.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Kejari Kuansing, Riau, melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni H dan YM terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas BPKAD Kuansing tahun 2019 sekitar Rp576 juta.

Dua tersangka itu telah ditahan oleh penyidik Kejari Kuansing pada Jumat (10/3/2023), setelah melakukan ekspos adanya tindak pidana korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif dan mark up biaya perjanan dinas.

Kasi Intel Kejari Kuansing, Rozi Juliantono melalui keterangan tertulis mengatakan tersangka H, mantan Kepala BPKAD dan YM mantan bendahara pada OPD tersebut ditahan usai diperiksa dalam status tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

Sesuai hasil pemeriksaan dan ekspos yang dilakukan oleh jaksa penyidik kata dia, ditemukan adanya kerugian negara pada BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara senilai Rp576.831.838.

Oleh sebab itu, lanjut disebutkan, untuk mempermudah penyidikan maka jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari setempat melakukan penahanan terhadap mantan kepala dan bendahara BPKAD Kuansing itu selama 20 hari ke depan.

"Dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan. Mulai hari ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan," terang Kasi Intel Rozi Juliantono.

Kedua tersangka, disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (hen)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update