![]() |
| Bupati Tanah Datar, Eka Putra terima penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar. |
Padang, Rakyatterkini.com - Tanah Datar raih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yelfi Herianti, diterima Bupati Tanah Datar Eka Putra, Senin (13/2/2023) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
"Jujur saya kaget menerima penghargaan ini karena 2021 Tanah Datar mendapatkan nilai kuning. Alhamdulillah 2022 nilai kita naik cukup signifikan dan berhasil mendapatkan nilai biru, "ujar Eka.
Pemda Tanah Datar juga telah melaunching program Tanah Datar di ujung jari, yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Dengan program ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus berbagai dokumen yang mereka perlukan, cukup dari rumah dengan menggunakan handphone pintar semuanya sudah bisa selesai.
Namun jika ada masyarakat yang gaptek dan tidak bisa menggunakan handphone, mereka cukup datang ke kantor wali nagari dan kami telah menyiapkan petugas di sana yang siap membantu kapan saja, terang Eka Putra.
Di Tanah Datar ada beberapa permasalahan, yang pertama di Tanah Datar masih ada beberapa wilayah yang blankspot sehingga sulit mengakses internet.
"Kami berupaya menggandeng Telkomsel untuk mendirikan tower di lokasi yang blankspot, dan itu sudah kami lakukan namun belum semuanya terealisasi," ujar Eka Putra.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yelfi Herianti mengungkapkan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diperoleh Pemda Tanah sebelumnya sudah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh pihak Ombudsman.
"Ini hasil penilaian kami terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tahun 2022 ini Tanah Datar nilainya melejit luar biasa. Tanah Datar berhasil meraih nilai A (Kualitas Tertinggi) dengan 88,11 poin dan berada di Zona Hijau, sementara tahun 2021 yang lalu Tanah Datar berada si zona kuning dengan nilai 76,30 itu artinya naik 11 poin lebih," ujar Yefli.
Dikatakan Yelfi Herianti, pada 2021 penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik hanya dilakukan pada empat dinas yakni Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan sementara pada tahun 2022 ditambah dengan Dinas Sosial. (farid)


