Notification

×

Iklan

Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pengedar dan Pembuat Uang Palsu

Rabu, 01 Februari 2023 | 07:28 WIB Last Updated 2023-02-01T00:28:47Z

Pelaku diamankan polisi.

Labuhan Batu, Rakyatterkini.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera utara mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan uang.

Keduanya diamankan di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Kedua pelaku inisial SPBB (37) warga Cikampak Bis II Wonosari Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, dan ML (44) warga Dusun Mulia Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.

Barang bukti diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 47 lembar, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 18 Lembar, uang asli Rp200.000 (untuk transaksi) serta satu tas punggung warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis 26 Januari 2023.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel,” kata AKP Reza, Selasa (31/1/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Reza menyampaikan, personel melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku inisial SPBB.

Pelaku SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari pelaku inisial ML warga di Dusun Mulia Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Untuk pelaku inisial ML diamankan dari warung milik pelaku di Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dan pelaku mengakui bahwa benar ianya yang memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB. Para pelaku mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, ujarnya.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap pelaku ML, AKP Reza menerangkan pelaku mengakui dirinya ada membuat uang palsu bersama temannya inisial RP (DPO) dan AAN (DPO) yang di buat di cetak saat itu senilai Rp 11.000.000 lalu dibagi-bagikan.

“Untuk pelaku ML mendapat Rp 7.000.000, dan RK (DPO) mendapat uang palsu Rp 4.000.000. Kemudian pelaku SPBB mendapat Rp 5.600.000. Lalu sisanya senilai Rp 1.400.000 di buang oleh pelaku ML,”ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan menurut keterangan dari saksi JHS, AKP Reza mengatakan pelaku RP (DPO) bersama dua orang temannya datang ke rumah saksi JHS pada bulan Mei tahun 2022 untuk menumpang beristirahat.

Menurut keterangan dari saksi JHS mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku bersama 2 temanya mencetak uang palsu, dikarenakan setelah pelaku bersama 2 temannya datang, mereka berbincang sebentar lalu saksi langsung tidur. Kemudian keesokan harinya pelaku RP bersama 2 temannya pamit untuk pergi dari rumah saksi. (rel/hrp)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update