Wakil rakyat Kota Solok sosialisasikan Perda tentang Trantibun. |
Kota Solok, Rakyatterkini.com - Keberadaan Peraturan Dearah Kota Solok tentang ketenteraman dan ketertiban umum sangat diperlukan. Ini guna mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, terutama sekali terkait dengan permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum.
"Juga menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," sebut Anggota DPRD Kota Solok, Wazaldi SH., didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elvino serta Kepala Bagian Hukum Setdako, Lurah Sinapa Piliang pada acara sosialisasi peraturan daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibun)yang bertempat di Aula Kantor Lurah Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Senin 6 Februari 2023.
Dalam kesempatan itu, Wazaldi mengatakan bahwa Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum ini, merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut. Ini tentu dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya, terutama membutuhkan jaminan kepastian hukum dalam memperoleh ketenteraman dan ketertiban tersebut.
Dijelaskan, Peraturan Daerah tentang ketenteraman dan ketertiban ini telah diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 lalu. Dan berdasarkan aturannya akan dinyatakan berlaku terhitung enam bulan setelah diundangkan.
"Dengan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok, maka sangat diperlukan perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok. Makanya, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat menjadi payung hukum dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan," ujarnya lagi. (dd)