Notification

×

Iklan

Wakil Ketua DPRD Kota Solok Dukung Pinjaman Dana PEN untuk Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 06 Januari 2023 | 09:53 WIB Last Updated 2023-01-06T02:57:33Z

Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng.

Solok, Rakyatterkini.com - Wakil Ketua DPRD Kota Solok,  Efriyon Coneng mengatakan legislatif mendukung segala bentuk kebijakan atau  program pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Termasuk menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp100 Miliar untuk melanjutkan pembagunan RSUD Kota Solok, di Bandar Panduang, Kelurahan Tanah Garam. 

Dikatakan, pinjaman dana PEN yang diberikan Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, yang pengembaliannya dilakukan secara bertahap. 

Ini pasti membebani anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Dijelaskan Efriyon, pinjaman PEN tidak ada masalah, apalagi digunakan untuk pembangunan RSUD.

"Kita baru menghadapi pandemi Covid 19 yang telah menggerogoti kesehatan dan ekonomi masyarakat. Ini sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan. Ia mengajak kita semua untuk mendukung apa yang dilakukan pemerintah kota Solok," ujar Politisi PAN itu.

Wakil Ketua DPRD itu juga optimis Pemko Solok mampu mengelola anggaran PEN yang diperuntukan untuk pembangunan RSUD dengan baik, dan tidak akan ada persoalan dengan pihak ketiga, apalagi dengan pihak penegak hukum. 

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh walikota bersama jajarannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat Kota Solok.

Pinjaman yang dilakukan Pemko Solok itu, pada dasarnya menjadi salah satu instrumen pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. 

Pinjaman PEN juga dijamin oleh undang undang, yang dituangkan dalam pasal 300 ayat (1) UU 23/2014 yang mengatakan, daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat, dari daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan dari masyarakat.

Pinjaman Dana PEN dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

Caranya mengajukan surat permohonan atau proposal kepada menteri keuangan, dan apabila disetujui, akan dituangkan dalam perjanjian pemberian pinjaman antara PT SMI dan pemerintah daerah. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update