Notification

×

Iklan

Pastikan Progres Tapal Batas, Bupati Solok Sambangi Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:33 WIB Last Updated 2023-01-18T13:33:57Z

Bupati Solok bersama Dirjen Bina Adm Wilayah Kemendagri.

Solok, Rakyatterkini.com - Menindaklanjuti persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Solok dengan Tanah Datar tepatnya di Nagari Bukit Kanduang dengan Nagari Simawang.

Bupati Sokok, Epyardi Asda, didampingi Sekda Medison melakukan kunjungan ke Dirjen Bina Administrasi Wilayah  Kementrian Dalam Negeri, Rabu 18 Januari 2023.

Juga ikut Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kepala Bagian Pemerintahan, H. N. Efiyardi, Camat X Koto Diatas, Riswandi Bahauddin, Walinagari Bukit Kanduang, Asriyandi, dan Sekretaris Nagari Bukit Kanduang, Itra Joni.

Epyardi Asda, mengatakan terkait dengan persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Tanah Datar, tepatnya di Nagari Bukit Kanduang dengan Nagari Simawang, menghargai proses yang sedang dilaksanakan di Kemendagri.

Beliau mengatakan tidak ingin melanggar kesepakatan yang penyelesaiannya sudah difasilitasi oleh tim penegasan batas pusat, provinsi dan bahkan Kabupaten Tanah Datar sendiri. Kesepakatan yang telah diambil tersebut merupakan sebuah tindakan yang komprehensif demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di kedua daerah.

Banyak hal positif dari penyelesaian batas daerah, diantaranya adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada).

Disamping itu adanya  kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah. 

Selain itu dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal, menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Tanah Datar progresnya sudah hampir tuntas.

Bahkan pada saat ini proses harmonisasinya juga sudah selesai dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri.

Dikatakannya seluruh bahan yang diajukan dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri sudah disetujui oleh Presiden maka dalam hitungan 30 hari kerja harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

Dalam menetapkan Permendagri tentang tapal batas wilayah, pihak Kementerian Dalam Negeri selalu berpegang kepada kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh kedua kepala daerah yang berbatasan, dalam hal ini Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Tanah Datar. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update