Notification

×

Iklan

Khairunas Kepala Daerah Pertama di Sumbar yang Lapor Pajak 2022

Kamis, 12 Januari 2023 | 23:00 WIB Last Updated 2023-01-12T16:00:00Z

Bupati Solok Selatan, Khairunas, usai pelaporan pajak.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Bupati Solok Selatan, Khairunas menjadi kepala daerah pertama di Sumatera Barat yang melakukan pelaporan pajak tahun ini untuk periode Januari-Desember 2022.

Itu disampaikan perwakilan kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok saat melakukan kunjungan sekaligus Pekan Panutan dengan Bupati Khairunas, Selasa (10/1/2023) di Kantor Bupati Solok Selatan. 

Khairunas juga melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 secara efiling yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi.

Dalam kesempatan ini Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan pajak.

Selain itu, Bupati juga mengajak untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri, validasi NIK untuk jadi NPWP agar bisa digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Mengacu pada laman online-pajak.com, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. 

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 

Pelaporan ini menggunakan sistem self-assessment, maksudnya wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan ini bisa dilakukan secara online dan manual. Periode pelaporan untuk masa Januari-Desember 2022 bisa dilakukan sejak 1 Januari-31 Maret 2023 nanti. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update