Notification

×

Iklan

DAU Turun, Imbasnya pada Gaji Wali Nagari, Ini Penjelasan Bupati Pessel

Selasa, 17 Januari 2023 | 19:23 WIB Last Updated 2023-01-17T12:23:39Z

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.

Painan, Rakyatterkini.com – Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar memberi penjelasan terkait adanya perubahan gaji wali nagari (kepala desa adat) dan aparaturnya seiring pengetatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat pada 2023.

Menurut bupati, komponen gaji wali nagari dan aparaturnya terdapat pada Alokasi Dana Desa (ADD) atau transfer kabupaten ke nagari yang besarannya 10 persen dari total DAU. Sedangkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan langsung dari pemerintah pusat.

"Nah, logikanya jika DAU turun, otomatis gaji wali nagari dan perangkatnya juga ikut turun," kata bupati, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam APBN 2023 pusat mematok DAU yang tidak ditetapkan penggunaannya untuk Pesisir Selatan sebesar Rp514 miliar yang 10 persennya kemudian ditransfer pada pemerintahan nagari sebagai ADD.

Jumlah tersebut turun dari tahun lalu yang besarannya mencapai Rp800 miliar. Pengetatan otomatis memangkas transfer ke nagari. Kondisi itu tidak saja terjadi di nagari semata, tapi juga pada tunjangan perbaikan penghasilan ASN.

Namun jika terjadi kenaikan DAU pada tahun berikutnya otomatis kembali terjadi penyesuaian.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak transfer dana pusat ke daerah kini mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022 perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 guna menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien.

Regulasi itu diyakini dapat mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekadar dari sisi fiscal resource allocation, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemeritah Pusat.

Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas kebijakan umum transfer ke daerah tahun anggaran 2023.

Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah (melalui desain transfer ke daerah yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy.

Memperkuat kualitas pengelolaan transfer yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update