Notification

×

Iklan

10 Pejudi Song Ditangkap, Pelaku Berprofesi Guru, Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga

Sabtu, 07 Januari 2023 | 16:52 WIB Last Updated 2023-01-07T09:53:42Z

Sepuluh pelaku judi diamankan Polres Pesisir Selatan.

Painan, Rakyatterkini.com – Anggota Satreskrim Polres Pesisir Selatan, melalui Tim Macam Kumbang mengamankan 10 pelaku judi song.

Pelaku digerebek di sebuah rumah Jalan Tentara, Carocok Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (6/1/2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kesepuluh pelaku tujuh wanita dan 3 pria masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (24), CFR (22), RS (35), DM (38), M (33), RP (26), R (40) dan YO (34),”.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, Sabtu (7/1/2023) membenarkan penangkapan 10 pelaku judi song tersebut.

Dari ke-10 pelaku, ada yang berstatus sebagai guru, dan ada juga tenaga honorer, serta ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan pelajar/mahasiswi.

Kronologis, pelaku tertangkap bermain judi song di sebuah rumah dengan dua lapak judi, dengan cara main menggunakan kartu remi dan memasang uang tunai sebagai taruhan awal senilai Rp3 ribu.

Dia menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp396.000 dan kartu remi 216 lembar merek 007 Gar’da Kencana warna biru.

Informasi yang didapatkan dari masyarakat,  perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan. Nanti semua tersangka akan kita mintai pertanggung jawabannya secara hukum, ujarnya.

Hendra Yose mengimbau kepada warga untuk menghentikan segala bentuk perjudian. Sebab, menurutnya, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar hukum dan dilarang agama.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update