Notification

×

Iklan

DPRD Kota Solok Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

Kamis, 01 Desember 2022 | 10:48 WIB Last Updated 2022-12-01T03:48:11Z

Penyerahan persetujuan tiga ranperda menjadi Perda Kota Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Di penghujung 2022, DPRD Kota Solok bersama pemko sukses menuntaskan Ranperda TA 2023 menjadi Perda.

Ranperda APBD TA 2023 itu adalah Ranperda Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perda No. 7 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada PT BPD Sumatera Barat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, didampingi wakil ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. 

Terkait Ranperda Ketertiban dan Ketentraman Umum dan Ranperda Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan penyertaan modal daerah pada PT BPD Sumatera Barat, sudah sampaikan bahwa terhadap kedua Ranperda tersebut sudah fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan sesui dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Solok Nomor 188/106/HUK-2022, tanggal 27 Oktober 2022.

Rusnaldi, dan Rusdi Saleh ditunjuk menjadi juru bicara dalam menyampaikan semua pandangan fraksi DPRD Kota Solok.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Solok terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2023, dijelaskan dalam penyampaian oleh Rusnladi.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok 30 Oktober 2022, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD kota solok tahun anggaran 2021, pada 24- 29 Nopember 2022.

Hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut adalah bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 548.823.246.705, dengan perincian Pendapatan Asli Daerah Rp47.840.800.000, Pendapatan Transfer Rp499.818.446.705, selanjutnya lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp1.164.000.000.

Setelah dilakukan Pembahasan Badan Anggaran dan TAPD dapat disepakati belanja pada APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 dianggarkan Sebesar Rp694.812.152.916, dengan rincian sebagai berikut Belanja Operasi Rp549.585.120.470, Belanja Modal Rp143.977.032.446, selanjutnya belanja tidak terduga Rp
1.250.000.000.

Setelah dilakukan Pembahasan Badan Anggaran dan TAPD dapat disepakati, berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan Belanja terdapat Defisit anggaran sebesar Rp145.988.906.211,  yang akan diimbangi dengan pembiayaan netto sebesar Rp145.988.906.211, yang terdiri dari penerimaan pembiayan SILPA tahun sebelumnya Rp76.840.572.811, dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp75.000.000.000, dengan jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp151.840.572.811.

Pengeluaran pembiayaan penyertaan modal sebesar RP 2.000.000.000 dan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp3.851.666.600, maka jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.851.666.600,- dengan pembiayaan netto adalah sebesar Rp145.988.906.211.

Setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran dan TAPD dapat disepakati seluruh fraksi tiga Ranperda tersebut dapat diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Solok.
 
Selanjutnya dilakukan penandatangan naskah persetujuan bersama tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Solok oleh Walikota Solok, Zul Elfian Umar, dengan Ketua DPRD Nurnisma, disaksikan wakil ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma seta Sekwan DPRD Kota Solok. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update