Notification

×

Iklan

Catatan Akhir Tahun Polres Solok Kota, Tindak Pidana Mengalami Kenaikan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 22:13 WIB Last Updated 2022-12-31T15:13:56Z

Polres Solok Kota relis tindak pidana akhir tahun.

Solok, Rakyatterkini.com - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, konferensi pers bersama wartawan sejumlah media cetak, elektronik, dan online. 

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilah, Sabtu 31 Desember 2022 membeberkan jumlah kasus yang ditangani sepanjang 2022. 
261 kasus dengan berbagai macam jenis tindak pidana. 

Jumlah ini mengalami kenaikan 14 kasus dibandingkan pada 2021 247 kasus.

Kasus narkoba, 2022 ada 39 kasus yang ditangani, sementara 2021 hanya 41 kasus. "Kasus yang kita tangani pada 2022, turun dua kasus ketimbang tahun lalu," ujar kapolres.

Kasus yang menonjol, pembunuhan Marbot (garin) masjid di Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok, pada Maret, serta pembunuhan seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan di Muara Panas.

Terakhir pencurian beserta kekerasan di Kapuah Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak yang berhasil diungkap. Pelakunya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Solok Kota Solok.

Selain itu ada sejumlah kasus yang berkaitkan dengan operasi aktif dan upaya-upaya yang dilakukan seluruh jajaran Polres Solok Kota.

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, juga jadi perhatian Polres Solok Kota, dan berharap mari tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan yang satu ini.

Ahmad Fadhilan menginginkan Kota Solok menjadi lebih baik, dan mengajak seluruh pihak ciptakan kamtibmas.

Kapolres juga berikan apresiasi yang tinggi kepada wartawan, karena telah mendukung Polres menciptakan rasa aman.

Di samping mendukung upaya edukasi sehingga masyarakat Kota Solok sadar hukum, dan menjunjung kondusifitas di wilayah  hukum Polres Solok Kota. 

Terkait penegakan hukum internal, didominasi dengan kasus displiner ringan dan penganiayaan ringan, serta tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Saya sebagai Kapolres tidak mentoleril anggota melakukan hal tersebut, karena kepolisian bertugas melakukan penegakkan hukum, jika itu dilakukan oleh petugas akan 
diberi hukuman demosi, "ujar kapolres.

Demosi memindahkan anggota polisi ke tempat jabatan yang lebih rendah. Bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update