Notification

×

Iklan

Terima SPAG, Gubernur Perjuangan Hak Pekerja, Namun Tetap Berpedoman pada Aturan

Minggu, 13 November 2022 | 04:00 WIB Last Updated 2022-11-12T23:28:29Z

Terima SPAG
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, terima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup.

Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan pemerintah provinsi melalui OPD terkait, tetap memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai aturan yang ada. 

Demikian disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat menerima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), di Auditorium Gubernuran, Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Sabtu (12/11/2022).

Dalam pertemuan itu, Fuad Zaki, pengurus SPAG memaparkan secara runut kronologi yang terjadi hingga akhirnya sebanyak 101 pekerja, menurut Fuad mereka mendapat PHK sepihak oleh perusahaan.

Fuad juga membeberkan beberapa dokumentasi kegiatan yang pekerja lakukan saat mogok kerja dengan tetap masuk kantor, dan mengisi absen hingga beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan.

"Kami ingin bertemu dengan Buya, ingin menyampaikan informasi yang berimbang. Karena kami khawatir informasi yang beredar simpang siur. Kami menyampaikan informasi kepada pemerintah dari sisi kami sebagai pekerja. Dan kami berharap 101 pekerja yang di PHK itu bisa kembali bekerja," harap Fuad.

Kepada puluhan pekerja PT Tirta Investama Solok, gubernur mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi ketidakadilan, bahkan bila perlu, pemerintah juga bisa memberikan sanksi.

"Jika memang ada ketidakadilan, tugas kitalah meluruskan itu. Tolong kadis tenaga kerja ini dilihat betul secara detil dan ibjektif. Kita tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada," tegas gubernur, sehingga jika kita berpedoman kepada aturan dalam penyelesaian ini maka  iklim investasi di daerah dan negara kita tentu dapat kita jaga.

Gubernur juga berharap kepada seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok harus solid dan kompak, serta punya semangat yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya dan gubernur berterima kasih kepada para pekerja yang sudah menempuh jalur sesuai aturan yg berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

"Pedoman kita adalah aturan," kata gubernur.

Kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, gubernur mengintruksikan agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan.

Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur. 
Namun kemudian menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat. (mmc)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update