Notification

×

Iklan

Pemkab Solsel Kejar Penerimaan Pajak Atas Tanah dan Bangunan

Kamis, 03 November 2022 | 19:40 WIB Last Updated 2022-11-03T12:40:22Z

Bupati Solok Selatan, Khairunas.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mengupayakan peningkatan penerimaan daerah, khususnya pajak atas tanah dan bangunan. 

Terlebih saat ini pemerintah telah memberikan penyesuaian bea pajak untuk memperlancar proses pembangunan di Solok Selatan dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan untuk mencapai target penerimaan tersebut maka perlu dilakukan edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi mengenai pajak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Saya berharap dengan terlaksananya target capaian pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun 2022 serta optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah akan dapat mewujudkan masyarakat Solok Selatan yang maju dan sejahtera," kata Khairunas saat membuka Sosialisasi Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (3/11/2022).

Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini diikuti oleh perangkat kecamatan, nagari, dan KAN se-Solok Selatan. 

Tujuannya untuk  dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak daerah khusunya Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan juga sebagai sarana evaluasi sekaligus sosialisasi target capaian serta terobosan dalam hal pajak daerah.

Khairunas mengatakan seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut hendaknya mengerti, memahami, dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi peraturan daerah ini serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Perda tersebut.

Pemda juga melakukan perubahan terhadap tarif perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemindahan hak karena jual beli dengan membedakan pemindahan hak yang diberikan kepada badan hukum privat sebesar 5% dan pada orang pribadi sebesar 2,5%. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update