Notification

×

Iklan

Kisah Cinta Seorang Bidan dengan Pelaut Berujung Maut

Jumat, 11 November 2022 | 06:24 WIB Last Updated 2022-11-10T23:24:37Z

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, berikan keterangan pers.

Solok, Rakyatterkini.com - Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan relis kasus pembunuhan, di Sawah Ampang Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Kamis 10 November 2022.

Pria yang berprofesi sebagai pelaut berinisial RS alias R (30) warga warga Pasa Laban Bungus Selatan, Padang itu menghabisi nyawa kekasihnya berinisial DGF alias F (25), warga Sawah Ampang Muara Panas, Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Dalam keterangan persnya Kapolres menyampaikan motif pelaku adalah tidak terima diduakan oleh korban F. Padahal hubungan mereka sudah berjalan 7 tahun, namun didorong rasa sakit hati pelaku memutuskan pulang kampung ke Kota Padang. 

Berawal dari rasa sakit hati, kecewa, emosi dan tidak terima diduakan, pelaku memutuskan untuk pulang kampung ke Kota Padang. Pada 2 November 2022 pukul 07.00 pagi, pelaku berangkat dari Kalimantan menuju Padang dengan menggunakan pesawat.

“Sebelum bertemu dengan korban pelaku membeli sebilah pisau di Pasar Raya Solok. Hasrat yang ada dalam diri pelaku sudah ada niat ingin menghabisi nyawa korban," kata Ahmad Fadilan.

Setelah itu pelaku dan korban bertemu di Simpang Rumbio, kemudian bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah korban. Disaat berada di ruang tamu, terjadi keributan, pelaku emosi dan langsung mengambil pisau yang telah disiapkan kemudian menancapkan ke tubuh korban dengan 6 tusukan.

“Ada 6 luka tusuk, satu di perut, satu di dada kiri, satu di punggung, satu di pinggang. Namun dalam kondisi sekarat  korban sempat melakukan perlawanan, sehingga mengakibatkan luka di siku kanan dan mata. Akibat luka yang dialami korban akhirnya korban meregang nyawa dan meninggal di TKP. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri keluar kota," jelas Kapolres.

Selama pelarian pelaku selalu berpindah-pindah, pertama setalah membunuh korban pelaku melarikan diri ke Muaro Bungo Provinsi Jambi. Kemudian pindah ke Lampung serta kembali ke Muaro Jambi, berkat kerjasama Tim Reskrim Polres Solok kota dengan Polres Muaro Jambi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kerabatnya.

Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya bahkan pelaku juga membantu menemukan barang bukti,” sebut Ahmad Fadilan.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update