Notification

×

Iklan

Kejati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Padang Pariaman

Rabu, 16 November 2022 | 15:18 WIB Last Updated 2022-11-30T08:20:40Z

Rumah restorative justice diresmikan.

Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Rumah restorative justice merupakan suatu bentuk sinergi dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat.

Itu diungkapkan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur saat menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu (16/11/2022).

Dengan didirikannya rumah restorative justice di Padang Pariaman, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di daerahnya masing-masing, yakni diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat.

Rumah restorative justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat, dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan ke keadaan semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron menyebutkan, tidak semua perkara pidana harus diteruskan melalui proses hukum. 

Program restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI diseluruh Indonesia menunjukan persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, tentunya dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan Jaksa Agung.

Rumah restorative justice di Nagari Pakandangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update