Notification

×

Iklan

300 Warga Pasia Laweh Terima Kartu Identitas Anak

Jumat, 18 November 2022 | 10:44 WIB Last Updated 2022-11-18T03:44:18Z

Kartu Identitas Anak diserahkan.

Agam, Rakyatterkini.com – Sebanyak 300 warga Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, terima Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam.

Demikian dikatakan Helton, Kepala Disdukcapil Agam saat bincang-bincang dengan media ini, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, ia telah menyerahkan kartu identitas anak (KIA) itu kepada warga nagari Pasia Laweh, Kamis kemaren di Mushala Nurul Haq Nagari Pasia Laweh, Palupuah.

“KIA itu fungsinya sama dengan KTP yang terintegrasi dengan BPJS, jika ingin berobat cukup bawa KIA, dan kami telah menyerahkannya sebanyak 300 KIA kepada warga Nagari Pasia Laweh” kata Helton.

Ia mengaku bangga pada Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin yang memutus mata rantai warga untuk berurusan ke Lubuk Basung dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Pengurusan adminduk ini cukup di kantor nagari, karena kita sudah luncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (SILETON) yang dapat memudahkan masyarakat,” sebutnya.

Bahkan Nagari Pasia Laweh merupakan nagari pertama di Kabupaten Agam yang menerapkan aplikasi tersebut.

"Ini berkat komitmen Wali Nagari, Zul Arfin dalam memudahkan urusan warganya, dan kepada nagari nagari lainnya di Agam diharapkan melakukan hal serupa,” kata Helton.

Dikatakan, ia berkomitmen memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil yang menyita banyak waktu dan biaya, karena jarak yang jauh.

“Untuk itu, jika di Pasia Laweh ada masyarakat yang akan mengurus adminduknya kita siap layani. Silahkan tentukan harinya, kita akan turun ke lapangan,” ujarnya pula.

Helton menekankan, pengurusan adminduk ini gratis, tidak dipungut biaya sepersen pun, bahkan ia minta melaporkan padanya jika ada pihak yang meminta bayaran atau ada pihak yang nakal silahkan lapor.

Helton juga mengimbau masyarakat untuk mengurus akta kematian, bagi anggota keluarganya yang sudah meninggal.

“Jika sudah meninggal dan namanya masih ada di KK, tentu BPJS nya masih ditanggung negara. Apalagi yang mandiri, tentu ini sangat membebankan pada keluarga ditinggalkan,” jelasnya. (vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update