Notification

×

Iklan

Polsek Koto Tangah Awasi Apotik-Toko Obat dan Police Line Obat yang Dilarang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:23 WIB Last Updated 2022-10-25T10:23:21Z

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, bersama pemilik apotik lakban obat yang dilarang pemerintah.

Padang, Rakyatterkini.com - Menindaklanjuti temuan Balai POM RI, Polsek Koto Tangah, Padang, melakukan pengecekan dan pengawasan pada apotik dan toko obat di wilayah hukum Polsek Koto Tangah.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Selasa 25 Oktober 2022 mengatakan pengecekan dan imbauan kepada pemilik apotik dan toko obat dilakukan Senin (24/10) siang hingga sorenya.

Sasaran dalam kegiatan pelarangan peredaran 5 merk Paracetamol sirup yang dikeluarkan BPOM RI menyebabkan gagal ginjal pada anak.

Kelimanya yaitu, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, Botol @ 15 ml.

Pengawasan dan pengecekan itu dilakukan di 30 apotik dan toko obat di kawasan Koto Tangah. Dari 30 apotik dan toko obat itu, petugas bersama pemilik apotik dan toko obat, telah menyisihkan obat-obat yang dilarang.

"Sudah disisihkan oleh pemilik toko obat, dan sudah dimasukan dalam dus, kita pun sudah memberi police line, "ujar AKP Afrinio. (gp)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update