Notification

×

Iklan

Polres Pasaman Barat Sikat Pelaku Tambang Emas, 2 Alat Berat Disita

Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:57 WIB Last Updated 2022-10-14T10:19:53Z

Reskrim Polres Pasaman Barat menggelar jumpa  pers soal penangkapan tersangka tambang dan dua alat berat.

Pasbar, Rakyatterkini.com - Tim gabungan Reserse Kriminal  Polres Pasaman Barat menangkap enam pekerja tambang emas ilegal di kawasan Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/10/2022).


"Ya benar kita telah mengamankan enam orang, dalam sebuah operasi tim gabungan Polres Pasaman Barat beberapa waktu lalu," kata Kapolres Pasaman Barat M Aries Purwanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, didampingi Kasat Intel Zukri Ilham dan Paur Humas Ipda Rakhmat S, di Mako Polres Pasaman Barat, Jumat (14/10/2022) sore.


Menurut dia, tersangka dan barang bukti tertangkap tangan sedang mengoperasikan escavator pada Kamis dinihari sekitar pukul 12.00 WIB di sekitaran kawasan Astra Muaro Kiawai Gunung Tuleh. 


Saat ini keenam tersangka Sunarto dan Andre, sebagai operator dan empat anak box, Putra Siahaan, Robi, Febri Marsoni, dan Findo Putra diamankan di Mapolres Pasaman Barat.


"Kita akan dalami perkaranya siapa-siapa yang terlibat dalam tambang emas tanpa izin ini, bisa saja tersangkanya akan terus bertambah, kepada rekan-rekan pers harap sabar dulu ya," kata Fahrel. 


Polisi merinci barang bukti yang diamankan adalah dua unit alat berat excavator merek Sany warna kuning beserta kunci kontaknya, tiga buah kapet penyaring emas warna hijau, 7 dulang, satu potong pipa wama biru, satu unit mesin genset merek super matrix satu kantong kecil pasir diduga bercampur butiran emas.


Tersanga dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, pasal 158. 


"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp100 Miliar,"jelas Fahrel.


Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum aparat membeking tambang ini, Fahrel menyebut akan mendalami dulu. "Kita dalami dulu, siapa yang terlibat, pokoknya kita komit. Kepada kawan-kawan sabar, mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers" kata Fahrel. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update