Notification

×

Iklan

Komplotan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Pangkalpinang

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:25 WIB Last Updated 2022-10-20T10:25:23Z

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, saat konferensi pers.


Bangka, Rakyatterkini.com - Berawal dari kecurigaan petugas jasa transfer, komplotan peredaran uang palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terungkap.


Pelaku tiga orang, yakni Agus Wijono, (56), Racheld Euginea (19) putrinya dan Dedi Palandi (55).


Pelaku ditangkap di dua provinsi yang berbeda, terdakwa Ayah dan anaknya ditangkap di Palembang pada 12 Oktober 2022 berselang sehari kemudian polisi menangkap Dedi Palandi di Jakarta pada 13 Oktober 2022.


Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan awal mula peredaran uang palsu terungkap. Tersangka Racheld (19) menggunakan uang palsu untuk melakukan transfer sejumlah uang melalui jasa BRI link.


Modus pelaku meminta pihak jasa BRI link untuk mentransfer uang Rp1,5 juta ke rekening pelaku sendiri. Setelah itu tersangka melakukan pembayaran dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1,5juta kepada jasa BRI link dengan menggunakan uang palsu, ujar AKBP Dwi Budi Murtiono.


Namun Racheld cepat kabur setelah melakukan transaksi membuat petugas jasa BRI link curiga, setelah uang yang diterima dari Rachel kemudian dicek ke bank senilai 1,5 juta dengan pecahan 100 ribu ternyata palsu.


Atas kejadian itu pihak jasa transfer BRI link lalu melapor ke Polres Pangkalpinang, hingga Racheld dan ayahnya Agus Wijono ditangkap melalui koordinasi bersama Polsek Sungsang Banyuasin Sumatera Selatan.


Setelah dilakukan introgasi, terungkap Racheld mendapatkan uang palsu tersebut dari ayahnya Agus Wijono senilai 15 juta. Secara bertahap uang palsu tersebut sudah habis dibelanjakan oleh pelaku di Bangka dengan cara membeli handphone, top up saldo yang ada di counter Indomaret dan Alfamart dan berbelanja setiap dengan toko.


Fakta menelusuri uang palsu Wujiono didapat dari tersangka lain yang bernama Dedi Palandi warga Pangkalpinang yang tinggal di Bekasi. Awal Agustus 2022 diberikan uang palsu sekitar 30 juta sampai 40 juta, kemudian September 2022 diberikan lagi 100 juta.


Awalnya uang tersebut mau dimasukan ke bank oleh pelaku melalui koneksinya namun hal itu gagal dilakukan. Pelaku lalu membawa uang palsu tersebut melalui jalur laut.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Wujiono di Bekasi, ditemukan beberapa pecahan uang palsu 100 ribu senilai 338 juta.


Pecahan 50 ribu senilai 38 juta. Selain itu dilakukan pengembangan jejak kasus Dedi Palandi ditemukan uang palsu 100 ribu dan 50 ribu dan beberapa lembar mata uang asing dari sejumlah negara.


Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3jo.Pasal 26 Undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rudi)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update