Notification

×

Iklan

Kasus Suap HGU di Riau, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Senin, 10 Oktober 2022 | 10:16 WIB Last Updated 2022-10-10T03:16:03Z

Ilustrasi.


Jakarta, Rakyatterkini.com - KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. 


Dua diantaranya telah dicegah berpergian ke luar negeri. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.


KPK telah mengajukan pencegahan berpergian terhadap Frank Wijaya, dan M Syahrir. 


Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membenarkan permohonan pencekalan oleh KPK tersebut.


"Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Senin (10/10/2022), seperti dikutip dari detikcom.


KPK tidak menyebutkan nama orang yang dicekal. Namun mengakui telah mengajukan pencegahan bepergian terhadap dua pihak di kasus HGU di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.


Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10/2022).


Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.


"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," terang Ali.


Kasus Suap HGU Riau

KPK tengah memulai penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.


"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).


Ali menyebut penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia mengatakan sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update