Notification

×

Iklan

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Peringatkan PT ARSW Kooperatif

Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:26 WIB Last Updated 2022-10-12T02:26:29Z

Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus), Imam Hidayat menyebutkan PT Asuransi Rama Satria Wibawa (ARSW) tidak kooperatif dengan penyidik. 


Dikatakan, sudah berkali-kali pihaknya memanggil pimpinan perusahaan asuransi itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan temuan dari BPK RI terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan pada proyek Pemda Kuansing. 


Namun tidak dihiraukan, bahkan tak ada konfirmasi ulang terkait pemanggilan tersebut.


"Pihak PT Asuransi Rama Satria Wibawa sudah 6 kali kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan temuan BPK terkait pembayaran jaminan pelaksanaan pekerjaan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center dan IGD RSUD Teluk Kuantan, namun tidak gubris," jelasnya.


Berdasarkan rekomendasi temuan BPK, kata Imam Hidayat yang juga pernah menjabat Kasi Intel di Kejari Lebong Bengkulu, bahwa perusahaan asuransi itu harus membayarkan atau menyetorkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan untuk kedua proyek tersebut sebesar lebih kurang Rp790 juta ke kas daerah.


"Dari Agustus sampai September 2021 kita sudah lakukan pemanggilan 4 kali, dia tidak hadir. Dan di tahun 2022, bulan September-Oktober ini dilakukan pemanggilan ulang 2 kali, kami memanggil pimpinan asuransi yang berkantor di Pekanbaru itu lagi-lagi dia tidak hadir," ujar Imam Hidayat kepada Rakyatterkini.com, di ruang kerjanya Selasa (11/10/2022).


Imam mengungkapkan, tidak hadirnya saksi tersebut untuk memberikan keterangan, bahwa tindakan itu sama saja menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Padahal, dalam penyidikan ini pihaknya sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang mana semuanya itu kooperatif.


Oleh sebab itu, secara tegas mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Sumsel ini memperingatkan kepada saksi untuk kooperatif hadir memenuhi pemanggilan penyidik, karena berdasarkan pasal 224 ayat 1 KUHAP ketika saksi tidak hadir memberikan keterangan kepada penyidik ada sanksi hukumnya.


"Kalau dia taat hukum harus memenuhi pemanggilan itu, jangan hanya diam. Jadi terkait pemanggilan ini kami akan koordinasi dengan pimpinan, minta petunjuk apakah dilakukan pemanggilan paksa atau bagaimana itu nanti menunggu arahan beliau," ungkapnya. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update