Notification

×

Iklan

DPRD Padang dan Pemko Bahas Hasil Evaluasi Anggaran

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:30 WIB Last Updated 2022-10-26T14:33:45Z

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, bahas evaluasi anggaran Pemko Padang.

Padang, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahas hasil evaluasi gubernur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022, Senin (24/10/2022).

"Rapat kerja kita lakukan bersama Pemko Padang, "ujar Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.

Dikatakan, keputusan Gubernur Sumbar mengamanatkan kepada wali kota dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian perubahan APBD 2022. 

"Secara umum, sudah sesuai dengan keputusan gubernur, meski masih ada beberapa catatan khusus yang harus kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menambahkan, terkait evaluasi gubernur tersebut, ada beberapa yang menjadi catatan dan harus dilakukan pembahasan agar tidak menuai persoalan hukum.


"Jangan sampai program daerah tidak mendukung program nasional dan provinsi, atau apa yang kami lakukan penyalahi hukum" terangnya.

Pertama yang menjadi pembahasan adalah soal aturan. Dalam penetapan APBD P, Kota Padang yang paling terakhir. "Jangan sampai penetapan yang dilakukan menyalahi target waktu secara aturan," ungkapnya.

Terkait penekanan inflasi, daerah di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi.

Menteri dalam negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Gubernur, bupati, wali kota diminta optimalisasi dengan menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah.


Kemudian, soal pencapaian program pusat. Salah satu tugas daerah adalah mendukung program presiden dan program gubernur, jelasnya.

Secara angaka-angka, menurutnya, tidak ada koreksi dari gubernur, hanya saja perlu dilakukan pengontrolan terhadap anggaran belanja dan target pendapatan daerah.

Sebelumnya, DPRD Kota Padang diberikan apresiasi oleh wali kota Padang Hendri Septa atas disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sebanyak enam fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P TA 2022 menjadi Perda No.15 Tahun 2022 tentang Persetujuan APBD-P TA 2022.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, Jumat (30/9/2022) malam. (adv)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update