Notification

×

Iklan

Dari Kasus RSUD, Kejari Pasbar Sudah Selamatkan Keuangan Negara Rp5,57 Miliar

Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:50 WIB Last Updated 2022-10-21T09:50:06Z

Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, memberikan keterangan pers.


Pasbar, Rakyatterkini.com - Lagi, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menerima pengembalian uang diduga hasil penyelewengan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Jumat (21/10/2022) sebesar Rp1,5 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, didampingi Kasi Intel Elianto, Kasi Pidsus Andy Suryadi  mengatakan uang tersebut diserahkan oleh pihak pelaksana kegiatan, PT MAM Energindo, melalui penasehat hukumnya sebesar Rp1,5 miliar.


“Untuk sisa pengembalian akan dilakukan dalam bentuk penyitaan aset milik tersangka, baik bergerak maupun tidak bergerak hingga bisa menutupi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp20 miliar, ”ungkapnya.


Ia mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait upaya penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka korupsi.


Terkait uang yang diserahkan hari ini, lanjutnya, akan dititipkan di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai barang bukti dan akan diserahkan kembali ke kas pemerintah daerah setelah perkara dugaan korupsi ini selesai disidangkan.


“Hingga saat ini kami telah berhasil menyita uang diduga hasil penyelewengan dan gratifikasi proyek pembangunan RSUD Pasaman sebesar dengan totalnya Rp5,57 miliar, ”tutupnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menerima pengembalian dana dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp3,8 Miliar,  pada Selasa beberapa waktu lalu (23/8/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan uang Rp 3,8 tersebut berasal dari salah seorang tersangka pada perkara pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat berinisial HAM, (penghubung) untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp134 miliar.


“Uang tersebut diserahkan melalui penasehat hukum yang bersangkutan dan akan dititipkan di rekening tumpukan milik Kejaksaan Negeri Pasaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ”katanya.


Sementara itu sampai saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dari kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat yang dititip di tahahan Mako Polres Pasaman Barat menunggu proses persidangan. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update