Notification

×

Iklan

Bupati Khairunas dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:21 WIB Last Updated 2022-10-04T09:23:36Z

Bupati Khairunas.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Kabupaten Solok Selatan resmi memiliki Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan, pertama yang berlokasi di Nagari Padang Aia Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan. Balai ini diresmikan langsung Bupati, H. Khairunas dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron, SH. MH.


Khairunas mengatakan, kehadiran Balai Restorative Justice ini adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh warga guna menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat, tanpa harus melalui meja hijau. Artinya, masalah ini langsung bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat oleh pihak kejaksaan bersama dengan para tokoh yang ada di masyarakat, tanpa menghilangkan aspek hukum.


“Kehadiran balai ini tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam rangka mencari keadilan, untuk penyelesaian masalah di masyarakat. Sehingga, menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, seperti ninik mamak dan lain sebagainya,” tutur Khairunas dalam peresmian Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Selasa (4/10/2022).


Dia menyebutkan, balai ini akan menjadi wadah bagi penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat, guna menciptakan keharmonisan dan kedamaian serta mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai budaya adat Minangkabau.


Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH. MH., menyebutkan, dalam penyelesaian masalah di masyarakat, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung, dibutuhkan nilai keadilan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat setempat. 


“Jadi, perlu ruang menghadirkan jaksa lebih dekat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” kata dia di kesempatan yang sama.


“Saya apresiasi hububungan baik dan kerjasama pemerintahan daerah dan Kejaksaan Negeri. Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Solok Selatan  karena dengan hubungan baik, serta tujuan bersama mulai dibentuk Balai Restorative Justice yang diresmikan ini,” lanjutnya lagi.


Dia juga menyebutkan, balai ini nantinya bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui restorative justice, atau keadilan restoratif yang akan memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat, yang ditindak oleh jaksa dan dimediasi oleh tokoh-tokoh di masyarakat.


Hingga saat ini, katanya, di Sumbar sudah terdapat 87 Balai Restorative Justice dengan total penyelesaian empat perkara pada 2021 dan 20 perkara hingga September 2022 ini. Diharapkan, Balai Restorative Justice ini bisa dibuka di seluruh nagari yang ada di Solok Selatan. (Alwis)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update