Notification

×

Iklan

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Atas 3 Ranperda ke DPRD

Senin, 10 Oktober 2022 | 23:05 WIB Last Updated 2022-10-10T16:05:32Z

Bupati Tanah Datar, Eka Putra.
 

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra, menyampaikan nota penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni, pengelolaan persampahan, ketenteraman dan ketertiban imum serta perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, pada rapat paripurna DPRD, di ruang rapat setempat, Senin (10/10/2022).


Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra, yang didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua, Saidani dan Sekretaris Dewan Tanah Datar Yuhardi, disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan walinagai se-Tanah Datar.


Bupati Eka menjelaskan, terkait Ranperda pengelolaan sampah, dimana pertambahan penduduk beriringan perubahan konsumsi masyarakat yang menimbulkan meningkatnya volume, jenis serta karakteristik sampah beragam. Sehingga, menjadi permasalahan di daerah untuk ditangani secara komprehensif dan terpadu.


“Perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” ujar Bupati Eka.


Ia menambahkan pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntun untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah.


“Tujuan disusunnya Ranperda ini (pengelolaan sampah), sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujar Bupati Eka. 


Terkait Ranperda ketenteraman dan ketertiban umum, Bupati Eka menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.


“Kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya harus ditangani dengan serius. Ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum bagi masyarakat,” ujar Bupati Eka.


Dia mengatakan tujuan Ranperda ketenteraman dan ketertiban umum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.


Menyangkut Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, Bupati Eka mengatakan berdasarkan evaluasi pemilihan walinagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.


“Perda nomor 1 tahun 2017  dirasa perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Sehingga, meminimalisir permasalahan dan menyukseskan pemilihan walinagari serentak yang direncanakan terlaksana pada tahun 2023,” ujar Bupati Eka. (Farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update