Notification

×

Iklan

2 Pekan Lagi, Sidang Keputusan Tanah Tengku Nurhayati di Perbaungan

Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:58 WIB Last Updated 2022-10-05T14:58:23Z

Sidang yang berlangsung di PN Sei Rempah, Sergai, digelar dua pekan lagi dengan agenda mendengarkan putusan.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame, warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, berlangsung singkat dan digelar pada pukul 5 sore, Rabu (5/10/2022).


Sidang yang beragendakan kesimpulan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa hanya berkisar hitungan menit.


Begitu Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sebagai tanda dimulai sidang dan terbuka untuk umum, Penasehat Hukum (PH) Tengku Nurhayati, Antara Tarigan menyampaikan kesimpulan kepada majelis secara tertulis disusul PH Hariantono alias Ali Tongkang. 


Sementara, tergugat Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame yang tidak menggunakan jasa penasehat hukum menyampaikan, kesimpulannya dalam bentuk CD.


Tidak lama berselang, sidang kemudian ditutup. Sebelum  menutup sidang, Ketua Majelis Hakim mengabarkan bahwa sidang akan dilanjut Rabu, (19/10/2022) mendatang, untuk mendengarkan putusan.


Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu, menggugat Trio Tionghoa ke PN Sei Rampah, lantaran menguasai tanah miliknya yang bersurat Grant Sultan.   


Kini, tanah seluas 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh, yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut, telah digarap puluhan tahun warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.(hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update