Notification

×

Iklan

Rekanan Berulah, Pengadaan Mesin Pengolahan Cokelat Batal

Minggu, 18 September 2022 | 13:19 WIB Last Updated 2022-09-18T06:19:57Z

Ilustrasi.


Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berupaya memberdayakan industri kecil menegah (IKM) cokelat dengan mewujudkan mesin pengolahan cokelat di sentra IKM, Malibo Anai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.


Menyikapai semuanya itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) melakukan persiapan pengadaan barang dan jasa, dengan menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE.


Sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa itu adalah PT Pantry Multirasa Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun anggaran 2021.


Dalam proses berjalan setelah uang muka diterima pemenang tender sebesar Rp600 juta atau sebesar 20 persen, pekerjaan yang diberikan hingga kontrak diperpanjang tidak dapat diselesaikan, sehingga pihak dinas DPMPTP selaku penguna angaran melakukan pemutusan kontrak kerja, dan perusahaan masuk daftar hitam alias blacklist.


Dengan tender batal PT Pantry Multirasa Utama, karena wanprestasi sehingga pupuslah rencana Sentra Industri Kecil Menengah cokelat di daerah itu, memiliki mesin dan peralatan pengolahan cokelat. 


Dinas DPMPT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zizi Riski Aktawira menyebutkan, pihaknya telah melakukan pencairan dana jaminan pelaksanaan rekanan sebesar 20 persen di Asuransi Bosua yang beralamat di Jakarta.


“Pihak asuransi tidak bisa melakukan pencairan, dengan alasan pihak rekanan belum memenuhi kewajibanya, dengan kesepakatan yang telah dibuat, yaitu pemenuhan premi sebesar lebih kurang 30 persen,” kata Zizi.  


Zizi menyebutkan, munculnya jaminan 20 persen oleh asuransi tersebut disodorkan kontraktor ketika dilakukan proses perpanjangan waktu pekerjaan (ademdum).


“Awal komtrak, jaminan pelaksanaan kontraktor melalui Bank Mandiri, namun saat proses adendum kontraktor menyodorkan jaminan dari asuransi,” sebut dia.


Terkait hal ini, pihak kontraktor telah disurati untuk pengembalian uang muka sebesar 20 persen tersebut, dan dirinya akan melakukan upaya hukum.


“Pihak rekanan kontraktor, telah beritikad baik dengan mengembalikan uang muka sebesar 10 persen. Namun, kami tetap berupaya menempuh jalur hukum,” sebut Zizi.


Sementara Kepala Dinas DPMPT Yutriadi menyebutkan, Inspektorat dan BPK RI telah menangani permasalahan ini, dan bahkan pihak kontraktor telah mengembalikan uang muka sebesar 10 persen.


“Dengan telah diperiksa Inspektorat permasahalan ini, diketahui pihak PPK dan kontraktor untuk dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihak kotraktor untuk segera mengembalikan uang muka sebesar 20 persen,” sebut Yutriadi. (suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update