Notification

×

Iklan

Produksi Pupuk tak Sesuai Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA

Kamis, 29 September 2022 | 17:52 WIB Last Updated 2022-09-30T10:12:42Z

Barang bukti yang diamankan Polda Sumbar.
 

Padang, Rakyatterkini.com - Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi CV. ATM GRESIK-INDONESIA.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi  Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto mengatakan, jajaran Ditreskrimsus berhasil menemukan pupuk jenis NPK Jenis Nt.PHOSKA yang tidak sesuai dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang di tiga tempat di wilayah Sumatera Barat, sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


"Untuk tempat pertama, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menemukan kios pupuk TMS yang beralamat di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa 21 Juni 2022 yang lalu," katanya.


Kemudian, untuk tempat kedua, ditemukan kembali pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang bertempat di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dan tempat yang ketiga yaitu di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.


Dari pengakuan tersangka ABR Alias CM (55) pekerjaan Direktur CV. ATM, Alamat Jalan Nangka RT.001 RW.006 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik Jawa Timur ini, mengakui bahwa sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan.


Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar  Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, kronologis dari pengungkapan kasus tersebut, bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 didapatkan Informasi bahwa adanya perdagangan barang yang tidak sesuai dengan  janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa Pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK - INDONESIA. 


Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan produk pupuk NPK merek Nt. PHOSKA pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 yang bertempat di kios pupuk TMS beralamat di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.


Lanjutnya, pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 kembali ditemukan pupuk tersebut di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan juga ditemukan di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV,  Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.


Pada label pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK - INDONESIA tersebut tertulis nilai kandungan dari NITROGEN + 15%, FOSFAT + 15% dan KALIUM + 15%, kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris di Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan dan berdasarkan hasil uji labor ditemukan bahwa nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka benar bahwasanya pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK – INDONESIA dengan Direktur ABR Alias CM dan juga tersangka, mengakui sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan, jika pupuk tersebut diproduksi sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan maka biaya produksi memakan biaya lebih tinggi," bebernya.


Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, pupuk tersebut di distribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 (seratus) ton dengan harga jual Rp120 hingga Rp150 ribu per karung dengan ukuran 50 Kg.


"Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal," ujarnya.


"Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tuturnya.(*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update